IDXChannel - Kementerian Keuangan (kemenkeu) telah menyediakan dana operasional senilai Rp4,09 triliun untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan pada 2021 ini. Angka tersebut turun 2,85 persen atau Rp4,21 triliun dibandingkan perolehan dana di 2020.
Disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, bahwa kebijakan tersebut tercantum dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 240 mengenai Dana Operasional BPJS Kesehatan yang mulai berlaku sejak awal 2021.
Dilansir dari program Market Review IDX Channel, Rabu (20/1/2021), nantinya dana tersebut diambil dari dana jaminan sosial kesehatan dalam setiap bulan dengan persentase tertentu sesuai iuran program jaminan kesehatan sebesar 2,96 persen.
Meski demikian, beleid yang telah ditandatangani Sri Mulyani pada 30 Desember 2020 tersebut, mengisyaratkan bahwa jika nominal dana tidak cukup untuk membiayai operasional maka pihak BPJS Kesehatan dapat mengajukan usulan perubahan dana operasional kepada Kementerian Keuangan.
Adapun, BPJS Kesehatan juga diwajibkan untuk menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan Kemenkeu dalam rangka melakukan monitoring. Dimana, hasilnya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan besaran dana operasional di tahun-tahun berikutnya. (*)
Advertisement
Pangkas Dana Operasional BPJS Kesehatan 2021, Cek Alasan Menkeu
Kemenkeu telah menyediakan dana operasional senilai Rp4,09 triliun untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan pada 2021 ini.

Pangkas Dana Operasional BPJS Kesehatan 2021, Cek Alasan Menkeu. (Foto : MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement