IDXChannel - Emiten properti milik taipan Aguan dan Grup Salim, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) mengumumkan perubahan jadwal pelaksanaan rights issue jilid III senilai Rp16,7 triliun.
Perubahan ini dilakukan karena perseroan masih menunggu diterbitkannya Surat Pernyataan Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas Pernyataan Pendaftaran PMHMETD III.
"Dengan demikian, seluruh tahapan dan tanggal pelaksanaan PMHMETD III yang sebelumnya direncanakan akan disesuaikan kembali setelah Perseroan menerima Surat Pernyataan Efektif dimaksud," tulis Corporate Secretary PANI Christy Grassela dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (24/11/2025).
Christy menyebut, perseroan akan mengumumkan jadwal rights issue terbaru apabila terdapat perkembangan lebih lanjut. Perubahan jadwal ini tidak menimbulkan dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan.
"Hingga saat ini, perseroan tidak memiliki informasi tambahan yang perlu disampaikan lebih lanjut," tutur dia.