Pada saat itu, saham-saham konglomerasi besar, terutama milik taipan Prajogo Pangestu, sontak terpuruk dan menjadi penekan utama IHSG. Indeks kala itu ditutup melemah 1,87 persen, setelah sempat tergelincir hingga 3,78 persen di tengah sesi perdagangan.
Pengumuman MSCI tersebut memicu kekhawatiran pelaku pasar bahwa perubahan metodologi dapat menurunkan bobot sejumlah saham berkapitalisasi besar dalam indeks MSCI.
Mengutip penjelasan Stockbit Sekuritas, selama ini Bursa Efek Indonesia (BEI) hanya mewajibkan emiten melaporkan pemegang saham dengan kepemilikan minimal 5 persen.
Sementara itu, data KSEI mencakup kepemilikan di bawah 5 persen serta klasifikasi pemegang saham, sehingga dinilai dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai struktur kepemilikan saham.
Dalam usulannya, MSCI berencana menentukan estimasi free float berdasarkan nilai terendah antara hasil perhitungan yang mengikuti metodologi MSCI dan estimasi yang menggunakan data KSEI.