Berdasarkan keterangan WSKT, proses persidangan telah digelar pada 28 Februari 2023 dan dihadiri oleh Kuasa PT Megah Baja Bangun Semesta (Pemohon PKPU) dan Kuasa Perseroan (Termohon PKPU).
Sebagai informasi, gugatan permohonan PKPU tersebut terkait pelunasan utang sebesar Rp2,93 miliar.
Agenda sidang yaitu pengecekan identitas dan legal standing dari Perseroan sebagai Termohon PKPU.
Kemudian, sidang akan dijadwalkan kembali pada 7 Maret 2023 dengan agenda Jawaban Perseroan sebagai Termohon PKPU.
“Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pengajuan Permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan dan going concern dari Perseroan,” jelas Direktur Utama WSKT Destiawan Soewardjono dalam keterbukaan informasi, Kamis (2/3).