Perjanjian Penggabungan Bersyarat dapat dianggap sebagai suatu transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/2020 karena Perjanjian Penggabungan Bersyarat antara lain mengatur aktivitas tertentu antara Indosat dan Ooredoo South East Asia (yang merupakan pemegang saham tunggal HoldCo sebagai pengendali Indosat).
Sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian Penggabungan Bersyarat, Indosat telah memperoleh pendapat kewajaran dari KJPP RSR yang diterbitkan sebagai bagian dari Laporan Pendapat Kewajaran sehubungan dengan Penggabungan Usaha tanggal 1 September 2021, yang menyatakan bahwa Penggabungan Usaha, termasuk Perjanjian Penggabungan Bersyarat, adalah wajar.
Berdasarkan Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Indosat tanggal 16 September 2021, transaksi yang dimaksud dalam Perjanjian Penggabungan Bersyarat adalah suatu transaksi afiliasi yang tidak mengandung benturan kepentingan.
Indosat berencana menyampaikan pengumuman RUPSLB pada 16 Oktober 2021 dan penyampaian undangan RUPSLB Indosat pada 31 Oktober 2021.
Adapun tanggal pencatatan akhir bagi pemegang saham yang dapat hadir dan mengeluarkan suara dalam RUPSLB Indosat pada29 Oktober 2021, dan pengumuman perubahan/tambahan informasi atas rancangan penggabungan usaha pada 19 November 2021 RUPSLB Indosat untuk menyetujui Rancangan Penggabungan Usaha, perubahan Anggaran Dasar Indosat, dan perubahan komposisi Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Penerima Penggabungan hasil dari Penggabungan Usaha akan diselenggarakan pada 22 November 2021.