Firman menjelaskan meski kebijakan safeguards tersebut telah dihentikan selepas tahun 2022, permohonan izin untuk bahan baku sempat tertunda lama.
Firman melanjutkan, tantangan berupa ketentuan verifikasi kemampuan industri dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian.
"Karena ada ketentuan verifikasi kemampuan industry, dimana pabrik-pabrik yang akan melakukan importasi harus diverifikasi, oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian," tegas Firman. (TSA)