"Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha perseroan," tulis pengumuman BEI dalam Keterbukaan Informasi.
Corporate Secretary WIKA, Mahendra Vijaya mengatakan, kondisi perseroan saat ini masih dalam status restrukturisasi keuangan.
"Perseroan mengusulkan untuk melakukan penundaan jatuh tempo pada pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A selama dua tahun dengan opsi beli (call option) dan tetap membayarkan pendapatan bagi hasil tanpa melakukan perubahan terhadap indikasi pendapatan bagi hasil dan jadwal pembayarannya melalui Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU)," terang Mahendra.
Sekadar informasi, didirikan pada 1961, WIKA merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terbesar di bidang konstruksi di Indonesia. Perusahaan mencakup segmen investasi, realti & properti, infrastruktur dan gedung, energi dan industrial plant, dan industri.
Per 30 September 2023, pemegang sahamnya adalah Pemerintah Indonesia (65,05%) dan publik (34,95%).
(FAY)