IDXChannel - Implementasi Papan Pemantauan Khusus full-auction semestinya berlaku pada awal Desember 2023. Namun, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut rencana ini dimungkinkan tertunda.
“Sepertinya mundur, karena alasan teknis,” kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, saat ditemui di Balikpapan, Kalimantan Timur, dalam acara Media Gathering, Jumat (17/11/2023).
Saat ini bursa masih mengimplementasikan perdagangan PPK melalui fase hybrid yakni berskema continuous auction dan call-auction.
Mekanisme call-auction dalam tahap transisi ini hanya diterapkan terhadap saham-saham tidak likuid, yakni mereka yang masuk kriteria 7.
Sesuai Peraturan Bursa nomor I-X, kriteria 7 artinya saham dengan nilai transaksi rata-rata harian (RNTH) saham kurang dari Rp5 juta, dan rata-rata volume transaksi rata-rata kurang dari 10 ribu saham selama 6 bulan terakhir.