“Maka, rapat tidak menyetujui untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback),” demikian isi putusan RUPSLB GTSI, diunggah dalam Surat Keterangan Notaris Arry Supratno di Keterbukaan Informasi BEI, ditulis Senin (19/8).
GTSI diketahui telah menerbitkan rencana buyback dalam keterbukaan informasi pada 9 Juli 2024. Perseroan berniat mengalokasikan dana untuk buyback 790,95 juta saham atau setara Rp39,54 miliar.
Alasan utama aksi korporasi ini adalah karena saham emiten pelayaran milik Tommy Soeharto ini masuk dalam Papan Pemantauan Khusus. Selain itu, buyback dipilih sebagai strategi menjaga stabilitas harga saham di masa yang akan datang.