sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Desak Australia, Tanggung Jawab soal Tumpahan Minyak Montara

Market news editor Fahmi Abidin
12/04/2019 13:45 WIB
Pemerintah Indonesia mendesak Australia untuk segera menyelesaikan kasus tumpahan minyak Montara di Laut Timor.
Pemerintah Desak Australia, Tanggung Jawab soal Tumpahan Minyak Montara. (Foto: Ist)
Pemerintah Desak Australia, Tanggung Jawab soal Tumpahan Minyak Montara. (Foto: Ist)

IDXChannel - Pemerintah Indonesia mendesak Australia untuk segera menyelesaikan kasus tumpahan minyak Montara di Laut Timor. Pasalnya, pencemaran itu merugikan masyarakat, khususnya nelayan di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ketua Satgas Montara, Purbaya Yudhi Sadewa meminta Australia bertanggung jawab karena mereka yang mengatur operasional PTTEP Australasia. Dia memastikan bahwa Indonesia akan terus mendukung kepentingan nelayan yang terkena dampak tumpahan minyak.

"Kita akan berkunjung ke Autralia dan minta pemerintah Australia untuk bertanggung jawab untuk mengatasi dampak kerusakan laut Timor yang tercemar pada tahun 2009 lalu karena sudah 10 tahun belum ada kejelasan," ujar Purbaya melalui keterangan tertulis, Kamis (11/4/2019).

Kasus tumpahan minyak Montara terjadi pada 21 Agustus 2009 saat anjungan minyak di lapangan Montara miliki PTTEP Australasia meledak di lepas landas kontinen Australia. Tumpahan minyak dengan volume lebih dari 23 juta liter itu mengalir ke Laut Timor selama 74 hari.

"Tumpahan minyak itu juga berdampak hingga ke pesisir Indonesia. Luas tumpahan diperkirakan mencapai kurang lebih 92 ribu meter persegi," ujar Purbaya.

Dia menambahkan, pada 2010, Australia membuka jalan untuk penyelesaian kasus ini. Namun, hingga kini belum jelas. Untuk itu, dia mengatakan, tim akan bergerak ke Canberra dan berharap bisa dipertemukan dengan para pejabat Australia terkait yang kompeten.

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Kemaritiman itu mengatakan, gugatan hukum yang diajukan di pengadilan lokal siap dilanjutkan. Proses hukum itu saat ini tengah dalam tahap mengumpulkan bukti-bukti.

"Kami sedang mengumpulkan sampel, selama ini sampel yang dites terlalu sedikit karena ada kendala pembiayaan sehingga dari 31 sampel yang diambil baru 11 yang jalan. Jika ini sudah siap kami akan ajukan lagi (ke pengadilan)," kata dia.

Dia memastikan, pemerintah tidak akan melakukan penyelesaian di luar pengadilan. Perdana Menteri Thailand, Prayuth Chan-O-Cha sempat bertemu dengan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Pandjaitan. Namun, upaya mediasi gagal.

"Saya sampaikan bagaimana kalau kita (Indonesia dan PTTEP) menunjuk asesor independen, yang disetujui berdua, kemudian terima hasilnya. Fair kan? Enggak mau dia," tutur Purbaya. (*)

Advertisement
Advertisement