Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020. (TIA)
Advertisement
Pemerintah Kantongi Rp34 Triliun dari Lelang Surat Utang Negara
Pemerintah Republik Indonesia kembali sukses melakukan transaksi penjualan Surat Utang Negara (SUN).

Pemerintah Republik Indonesia kembali sukses melakukan transaksi penjualan Surat Utang Negara (SUN). (Foto: MNC media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement