sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Kerek Tarif Royalti Batu Bara, Laba Bersih Bukit Asam (PTBA) Bakal Tergerus

Market news editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
26/08/2022 13:37 WIB
PT Bukit Asam Tbk (PTBA) memproyeksi kebijakan kenaikan tarif royalti batu bara maksimal sebesar 13,5% dapat berdampak pada perolehan laba perseroan.
Pemerintah Kerek Tarif Royalti Batu Bara, Laba Bersih Bukit Asam (PTBA) Bakal Tergerus. (Foto: MNC Media)
Pemerintah Kerek Tarif Royalti Batu Bara, Laba Bersih Bukit Asam (PTBA) Bakal Tergerus. (Foto: MNC Media)

Arsal pun berharap volume penjualan dan harga akan terus mengalami kenaikan, sehingga tidak mempengaruhi laba secara signifikan. Ia menegaskan, PTBA sebagai salah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkomitmen untuk memberikan kontribusi yang optimal kepada negara.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo resmi menaikkan tarif royalti batu bara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sementara itu, hingga Juni 2022, PTBA meraup laba sebesar sebesar Rp6,2 triliun atau naik hingga 246% dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp1,8 triliun.

Sejalan dengan kenaikan laba bersih, pendapatan perseran juga tercatat naik sebesar 79% menjadi Rp18,4 triliun dari sebelumnya sebesar Rp10,29 triliun. Adapun, total aset perseroan pada paruh pertama tahun ini sebesar Rp35,9 triliun atau turun dari posisi pada akhir Desember 2021 yang sebesar Rp36,1 triliun.

Per akhir Juni 2022, PTBA mencatat total produksi batu bara mencapai 15,9 juta ton, atau naik 20% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebesar 13,3 juta ton. Sedangkan penjualan batu bara per Semester I 2022 sebanyak 14,6 juta ton, atau tumbuh 13% secara tahunan.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement