IDXChannel - Terkait barang impor vaksin dan pelaksanaan vaksinasi covid-19, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebaskan pajak terkait hal tersebut.
Dilansir iNews, Selasa (1/12/2020), ditegaskan kemenkeu, hal ini diberikan sebagai percepatan dan kepastian pengadaan vaksin serta vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
Direktur Kepabeanan Internasoinal dan Antar Lembaga Bea Cukai, Syarif Hidayat menjelaskan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan Atas Impor Pengadaan Vaksin Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam PMK tersebut, pemerintah memberikan fasilitas fiskal atas impor vaksin, bahan baku vaksin, peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanganan Covid-19. Fasilitas yang diberikan berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
“Fasilitas dapat diberikan kepada pemerintah pusat, pemda, badan hukum, atau badan non badan hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan,” ujar Syarif di Jakarta, Senin (30/11/2020).
Pemerintah juga memberikan kemudahan berupa fasilitas prosedural untuk pengeluaran barang pelayanan rush handling, dengan mengajukan permohonan dan menyampaikan dokumen pelengkap pabean, serta menyerahkan jaminan. Jaminan tidak diperlukan apabila sudah terbit Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) pembebasan, izin lartas sudah dipenuhi, dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik.
Fasilitas juga dapat diberikan melalui Pusat Logistik Berikat (PLB) atau pengeluaran dari Kawasan Berikat (KB) atau Gudang Berikat (GB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Kawasan Bebas, serta perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Ditambahkan Syarif, untuk permohonan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai harus diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai tempat pemasukan barang dengan dilampiri rincian jumlah dan jenis barang beserta perkiraan nilai pabeannya, dan izin dari instansi teknis terkait, dalam hal barang impor merupakan barang larangan dan/atau pembatasan. (*)
Advertisement
Pemerintah Percepat Pengadaan, Bebaskan Pajak Impor Vaksin Covid-19
Terkait barang impor vaksin dan pelaksanaan vaksinasi covid-19, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebaskan pajak terkait hal tersebut.

Pemerintah Percepat Pengadaan, Bebaskan Pajak Impor Vaksin Covid-19. (Foto: Ist)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement