sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Siapkan Subsidi Bunga UMKM Sebesar Rp35,2 Triliun

Market news editor Fahmi Abidin
22/06/2020 11:00 WIB
Pemerintah telah menyiapkan total anggaran subsidi bunga untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar Rp35,2 triliun.
Pemerintah Siapkan Subsidi Bunga UMKM Sebesar Rp35,2 Triliun. (Foto: Ist)
Pemerintah Siapkan Subsidi Bunga UMKM Sebesar Rp35,2 Triliun. (Foto: Ist)

IDXChannel - Pemerintah telah menyiapkan total anggaran subsidi bunga untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar Rp35,2 triliun.

Hal tersebut diungkapkan Djoko Hendratto, Direktur Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam acara Dialogue Kita: Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk UMKM. “Subsidi bunga ini akan diberikan selama 6 bulan. Hal ini sesuai dengan PMK 65/2020,” papar Dirjen DJPb, pekan lalu di Provinsi DKI Jakarta.

Lebih lanjut, Dirjen DJPb menyampaikan bahwa subsidi bunga kepada UMKM kriterianya yakni: Satu, bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan yakni pinjaman sampai dengan (sd.) Rp500 juta itu akan mendapatkan subsidi bunga 6% untuk tiga bulan pertama dan 3 persen untuk 3 bulan kedua.

“Untuk pinjaman di atas 500 juta sd. 10 miliar itu akan mendapat subsidi bunga 3% untuk 3 bulan pertama dan 2% untuk tiga bulan kedua,” ujar Dirjen DJPb. Kedua, adalah lembaga penyalur kredit program di antaranya koperasi, BLU (Badan Layanan Umum), Pegadaian maupun PNM.

“Pinjaman sd. 10 juta subsidinya sebesar beban bunga debitur. Hampir seluruh bunganya ditanggung pemerintah (DTP), maksimum 25%, diambil bunga tertinggi,” jelas Dirjen DJPb. Pinjaman di atas 10 jt sd. 500 juta, menurut Dirjen DJPb, subsdidi bunganya 6% untuk 3 bulan pertama dan 3% untuk 3 bulan kedua, disamakan dengan perbankan. “Pinjaman di atas 500 juta (sd. 10 miliar) disamakan dengan perusahaan pembiayaan-perbankan, 3% di 3 bulan pertama dan 2% di 3 bulan kedua,” paparnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement