Keputusan itu disampaikan usai menggelar pertemuan dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) secara daring pada Jumat (26/9/2025), yang dihadiri produsen besar seperti Djarum, Gudang Garam, dan Wismilak.
Purbaya mengatakan, dalam pertemuan tersebut dirinya sempat mempertimbangkan penurunan tarif cukai. Namun, setelah berdialog dengan pelaku industri, justru para produsen meminta agar tarif tetap dipertahankan.
“Jadi tahun 2026, tarif cukainya tidak kita naikin,” ujar Purbaya dalam diskusi bersama wartawan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Meski tarif dipertahankan, Purbaya menegaskan fokus utama kebijakan ke depan adalah menumpas peredaran rokok ilegal baik yang berasal dari luar negeri maupun produksi dalam negeri yang tak membayar cukai.
Menurutnya, produk ilegal ini merugikan penerimaan negara dan menimbulkan ketidakadilan kompetitif bagi produsen yang taat pajak.
(Dhera Arizona)