Dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (9/6/2021), penundaan pembayaran juga dilakukan untuk tunjangan atau gaji karyawan Garuda. Dimana, gaji yang belum dibayar per 31 Desember 2020 sebesar 23 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 327,9 miliar.
Kemudian, adanya pergantian kode PK atau Indonesia menjadi VQ atau Bermuda. Artinya, pesawat yang disewa maskapai penerbangan nasional tersebut sudah dikembalikan kepada lessor atau perusahaan penyewa pesawat. Perkara itu karena Garuda Indonesia menunggak biaya leasing atau sewa guna usaha.
"Selama ini dilakukan penundaan pembayaran Garuda, sperti ke lessor, maupun BUMN lain termasuk Angkasa Pura, ditunda pembayaran, lessor-lessor ini meng-grounded pesawat ya, yang tdk dibayar leasingnya, call sign ganti karena di grounded oleh lessor," kata dia. (RAMA)