Sebagai informasi, PT Cakra Bhakti Para Putra (CBPP) merupakan kelompok yang terorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Jasa Keuangan No.9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, ditetapkan tanggal 25 Juli 2018 dan diundangkan tanggal 27 Juli 2018 (POJK 9/2018), yang melakukan pengendalian secara bersama-sama terhadap perseroan melalui mekanisme dan tata cara yang diatur berdasarkan anggaran dasar CBPP.
Pemegang saham pengendali Perseroan secara tidak langsung melalui CBPP yaitu Ibnu Susanto; Soediarto Soerjoprahono; Tedja Sukmana Hudianto; Tikman Utomo; Harmanu Hudianto; Gong Handiman Utomo; Ir Hardiman Utomo; Gunawan Hudianto; Wely Susanto; Harun Susanto; Lita Mutiah Hudianto; Laksmi Dwi Hudianto; Liliana Hudianto; Purnamadewi Hudianto; Swandariyani Hudianto; dan Ita Aryati Hudianto.
(Dhera Arizona)