sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengertian Delisting yang Jarang Diketahui Investor

Market news editor Akhmad Fajar Eka/SEO
27/07/2022 15:57 WIB
Delisting merupakan istilah yang sering digunakan dalam pasar saham. Sayangnya, banyak para investor pemula tidak mengetahui soal pengertian ini. 
Pengertian Delisting yang Jarang Diketahui Investor. (FOTO : MNC Media)
Pengertian Delisting yang Jarang Diketahui Investor. (FOTO : MNC Media)

Saham-Saham yang Berpotensi Delisting

Pengertian Delisting yang Jarang Diketahui Investor. (FOTO : MNC Media)

Masih ada beberapa perusahaan yang berpotensi masuk daftar delisting lainnya, diantaranya:

1. PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)

Berdasarkan lama resminya, PT. Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS) bergerak dalam bidang industri berbahan dasar kapas untuk kosmetik dan kesehatan. Perseroan mulai beroperasi komersial pada tahun 1995.

Perusahaan ini terancam delisting jika sudah melewati masa suspensi 24 bulan. Artinya masa berlaku perusahaan ini hanya sampai 24 Agustus 2023. Sebelumnya BEI telah melakukan penghentian sementara perdagangan saham KPAS sejak 24 Agustus 2021.

Sejak September 2021, KPAS mengalami rugi bersih sebanyak Rp29,68 miliar. Capaian itu membengkak dari posisi rugi periode sama tahun 2020 sebesar Rp1,36 miliar. Kondisi tersebut sejalan dengan penurunan penjualan perseroan sebanyak 61,23% menjadi Rp20,15 miliar hingga kuartal III/2021

2. PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI)

Emiten selanjutnya yang berpotensi delisting di tahun 2022 adalah PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI). ARTI adalah sebuah perusahaan publik di Indonesia yang bergerak sebagai perusahaan investasi, terutama di perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi, ditambah jasa lainnya seperti penyewaan properti.

ARTI telah disuspensi oleh BEI selama enam bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada Februari 2020. Namun ARTI berupaya agar mencabut delisting dari BEI.

Perusahaan ini pada 24 Agustus 2020 lalu sudah mengajukan penundaan pemberian penjelasan atas reminder delisting BEI yang dipublikasikan 14 Agustus 2020. Alasannya, ARTI masih membutuhkan waktu lebih untuk membahas secara internal menyangkut penjelasan yang akan disampaikan.

3. PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA)

Perusahaan yang ketiga ini mengalami resiko delisting karena diduga terlibat dalam kasus korupsi Asabri.

Tindakan tegas yang dikeluarkan oleh BEI adalah memberikan suspensi kepada POSA selama 12 bulan pada tanggal 24 November 2021 dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 24 November 2022.

Karena perusahaan tersebut diduga melakukan korupsi, maka Kejagung telah menyita mall yang dimiliki oleh POSA. Diantaranya, Mal Tanjungpinang City Center pada 12 Oktober 2021, Mal Ambon City Center pada 8 November 2021 dan Mal Ponorogo City Center 2 Desember 2021.

Akan tetapi mall-mall tersebut masih boleh beroperasi dengan pengawasan dari BUMN dan BUMD yang bergerak di sektor properti

4. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)

Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex bergerak dalam bidang pemintalan, tenun, dyeing, percetakan, finishing kain dan pembuatan pakaian. Perusahaan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1978.

Emiten yang bergerak dibidang tekstil itu terancam delisting oleh BEI. Karena faktor SRIL sebelumnya sudah diperingatkan oleh BEI mengenai perusahaanya sudah di suspend selama 12 bulan. Dan masa akhir suspensi sampai pada tanggal 18 Mei 2023.

Apa yang Dilakukan saat Emiten Delisting?

Hal yang harus dilakukan oleh Investor pada Emiten yang terancam Delisting sebagai berikut:

1. Menjual Saham

Cara pertama yang harus dilakukan oleh investor terhadap emiten yang terancam delisting ialah dengan menjual sahamnya di pasar negosiasi. 

Meskipun emiten tersebut terancam delisting, tetapi para investor di perusahaan tersebut tetap bisa menjual sahamnya di pasar negosiasi,tetapi harga saham yang dijual dengan di bawah harga pasar.

2. Buyback

Cara kedua yang harus dilakukan investor pada emiten yang memiliki potensi delisting yakni, dengan menunggu emiten tersebut melakukan buyback saham.

OJK mengeluarkan kebijakan baru, bahwa perusahaan yang delisting harus melakukan membeli kembali sahamnya. Kemudian, investor juga bisa menunggu emiten delisting kembali, seperti yang pernah terjadi pada saham PT Sekar Bumi Tbk (SKBM) dan PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK).

3. Selektif Memilih Emiten

Hal yang harus diperhatikan oleh pelaku pasar saham ialah pintar dalam memilih emiten yang tidak memiliki potensi terkena delisting. Hal tersebut bisa dilakukan dengan mengakses pada website BEI.

Investor memastikan saham cukup likuid dan tidak terdapat notasi khusus dari BEI saat hendak menanamkan saham pada perusahaan. Dan kondisi fundamental perusahaan melalui laporan keuangan dan prospek di masa mendatang.

Itulah penjelasan delisting dan pengertian serta tips saat menghadapinya, Semoga informasi ini berguna bagi Anda. 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement