IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengumumkan penghapusan atau delisting tiga waran terstruktur pada 24 November 2025.
Pengumuman jadwal delisting efek waran terstruktur di atas berdasarkan No. Peng-00212/BEI.POP/11-2025
Berdasarkan pengumuman Bursa, Kamis (13/11/2025), tiga waran terstruktur ini berkode BBRIDRCX5A dengan nama efek Call Warrant BBRI DR Exp 24 November 2025, MAPIDRCX5A dengan nama efek Call Warrant MAPI DR Exp 24 November 2025, dan MBMADRCX5A dengan nama efek Call Warrant MBMA DR Exp 24 November 2025
Ketiga waran terstruktur ini diterbitkan oleh RHB Sekuritas Indonesia dan tidak lagi diperdagangkan setelah 24 November 2025, atau dikeluarkan dari daftar efek yang tercatat di Bursa.
Sebagai informasi, waran terstruktur adalah instrumen turunan (derivatif) yang memberikan hak (bukan kewajiban) kepada pemegangnya untuk membeli (Call Warrant) atau menjual (Put Warrant) saham tertentu pada harga dan jangka waktu yang telah ditentukan.