IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghapusan atau delisting sembilan waran terstruktur pada 19 November 2025.
Pengumuman jadwal delisting efek waran terstruktur di atas berdasarkan No. Peng-00209/BEI.POP/11-2025
Berdasarkan pengumuman Bursa, Senin (10/11/2025), sembilan waran terstruktur ini berkode ADRODRCX5A, AKRADRCX5A, ANTMDRCX5A, ARTODRCX5A, ASIIDRCX5A, BMRIDRCX5A, BRPTDRCX5A, INCODRCX5A, dan ISATDRCX5A.
Adapun sembilan waran terstruktur ini diterbitkan oleh RHB Sekuritas Indonesia dan tidak lagi diperdagangkan setelah 19 November 2025, atau dikeluarkan dari daftar efek yang tercatat di Bursa.
Sebagai informasi, waran terstruktur adalah instrumen turunan (derivatif) yang memberikan hak (bukan kewajiban) kepada pemegangnya untuk membeli (Call Warrant) atau menjual (Put Warrant) saham tertentu pada harga dan jangka waktu yang telah ditentukan.