Instrumen ini tidak diterbitkan oleh emiten yang bersangkutan melainkan oleh perusahaan sekuritas (penerbit waran terstruktur) yang mendapat izin dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OJK.
Berikut 9 waran terstruktur yang delisting 19 November 2025:
(DESI ANGRIANI)