Hal itu sejalan dengan POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, bank wajib memenuhi modal inti minimum yang ditetapkan oleh OJK.
Dalam peraturan tersebut, bank diharuskan memiliki modal inti sebesar Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2022. Sedangkan bagi bank milik pemerintah daerah, wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2024.
Nyoman menyebut, pada tahun ini, beberapa perusahaan tercatat pada industri perbankan juga telah melakukan rights issue, utamanya untuk pemenuhan modal inti sebesar Rp3 triliun.
“Di tengah kondisi yang cukup dinamis di 2022, jumlah perusahaan yang berencana melakukan rights issue masih tergolong stabil. Hal tersebut mencerminkan tingkat kepercayaan perusahaan tercatat dalam memanfaatkan pasar modal Indonesia relatif masih terjaga dengan baik,” ujar dia.
Sementara itu, hingga 20 Desember 2022, terdapat 40 perusahaan tercatat yang telah melakukan rights issue dengan total dana yang berhasil dihimpun sebesar Rp96,9 triliun.