Para pemegang saham yang mewakili 1 per 20 atau lebih bagian dari jumlah seluruh saham perseroan dapat mengusulkan mata acara RUPST dengan memberikan usulan secara tertulis dan diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 hari sebelum pemanggilan rapat, yakni pada Selasa, 22 Februari 2022 hingga pukul 17.00 WIB.
"Memperhatikan POJK e-RUPS dan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Rapat akan dilaksanakan secara elektronik melalui Fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI)," pungkas Direksi ITMG. (TYO)