Di samping itu, per tanggal 1 Agustus 2022 saham JTPE mulai diperdagangkan pada pasar tunai dengan nilai nominal baru setelah pelaksanaan stock split atau pemecahan saham 1:4, yang merupakan upaya perseroan untuk meningkatkan likuiditas saham.
Pemecahan saham JTPE dari nilai nominal saham Rp 20 per saham menjadi Rp5 saham tersebut dilaksanakan sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan pada tanggal 29 Juni 2022.
“Semoga melalui stock split ini, likuiditas saham JTPE dapat meningkat, sehingga akan lebih banyak investor publik yang tertarik bertransaksi di saham JTPE,” tegas Allan. (TSA)