sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penuhi Hak Kreditur, Waskita Beton (WSBP) Laksanakan Private Placement Tahap Tiga

Market news editor Desi Angriani
13/11/2024 22:00 WIB
Private placement tahap 3 merupakan kelanjutan implementasi skema Tranche D Perjanjian Perdamaian.
Penuhi Hak Kreditur, Waskita Beton (WSBP) Laksanakan Private Placement Tahap Tiga  (Foto: dok WSBP)
Penuhi Hak Kreditur, Waskita Beton (WSBP) Laksanakan Private Placement Tahap Tiga (Foto: dok WSBP)

Bentuk kepatuhan WSBP pada implementasi skema restrukturisasi homologasi juga tercermin dari konsistensi WSBP dalam menjalankan kewajiban pembayaran Cash Flow Available for Debt Services (CFADS) yang telah berlangsung 4 tahap secara tepat waktu dengan total nilai mencapai Rp320,85 miliar.

WSBP juga penyelesaian utang Kreditur Finansial (perbankan) yang dilakukan melalui skema Long Term Loan atau Pinjaman Jangka Panjang selama 17 tahun yang telah mendukung skema Perdamaian. Termasuk penyelesaian 85 persen dari total tagihan Kreditur Pemegang Obligasi melalui Obligasi Wajib Konversi (OWK).

“Langkah-langkah strategis yang kami ambil guna memastikan bahwa WSBP mematuhi homologasi dan menjaga kepercayaan para pemegang saham, kreditur, dan mitra kerja kami,” tutur Fandy.

Adapun private placement menjadi salah satu kewajiban WSBP dalam mematuhi homologasi yang telah disahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui register perkara No. 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 Juni 2022 dan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1455 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tertanggal 20 September 2022.

(DESI ANGRIANI)

 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement