"Kerusakan-kerusakan pada kapal menyebabkan keadaan kapal menjadi tidak layak sehingga tidak dapat melakukan operasional," katanya.
Kondisi tersebut juga berdampak pada tidak tercapainya target operasi MV. Majestic Laksono yang telah disepakati oleh perseroan dan CBRE di dalam perjanjian time charter.
"Dengan demikian, maka terminasi dilakukan sebagai mitigasi dan langkah perseroan untuk mencegah potensi kerugian yang dapat membesar," ujarnya.
Untuk menggantikan posisi MV. Majestic Laksono, perseroan akan menyediakan kapal pengganti sehingga kebutuhan para pelanggan tetap akan dapat diakomodir dengan baik, dan perseroan tidak kehilangan potensi pendapatan.
(Fiki Ariyanti)