IDXChannel - Meski di tengah pandemi Covid-19, Industri perbankan Tanah Air nyatanya berkembang dan menarik investor. Pasalnya, 42 bank di Indonesia yang saat ini dimiliki investor asing.
Adapun dari jumlah tersebut, bank dalam kepemilikan asing yang asetnya diatas Rp100 triliun diantaranya, Bank Danamon, CIMB Niaga, Maybank Indonesia, OCBC NISP, UOB Indonesia, Permatabank, hingga MUFG Bank.
"Porsi kepemilikan tidak menjadi masalah, yang penting kontribusinya kepada perekonomian Indonesia, menjalankan fungsi intermediasi agar dunia usaha berjalan sehingga mampu menciptakan lapangan kerja dan pada akhirnya pajak meningkat," jelas Chairman Infobank Institute Eko B Supriyanto, seperti dilansir Okezone, Kamis (9/7/2020).
Bank asing sendiri, ditambahkan Eko, telah ada sejak tahun 1746 disebut De Bank Van Leening. Hingga saat ini, total ada 42 Bank Umum di Indonesia yang dalam status kepemilikan asing.
Kepemilikan saham pihak asing di suatu bank harus bertambah, asalkan kinerja bank bisa terangkat dan kembali kencang dengan setoran modal.