“Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,” tulis bursa usai penutupan perdagangan Senin (22/7).
Jual Lahan dengan Nilai Jumbo
Dalam keterbukaan informasi di website BEI, Kamis (18/7) pekan lalu, EMDE mengumumkan rencana transaksi material, berupa penjualan aset tanah (landbank) perusahaan.
Objek rencana transaksi jual beli adalah tanah di desa Pasir Laja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, seluas sekitar 1.648.590 meter persegi (1,65 juta m2).
Sementara, rencana nilai transaksi adalah sebesar sekitar Rp1.236.442.500.000 (Rp1,23 triliun).
Corporate Secretary Megapolitan Developments Ouw Desiyanti mengatakan, tanah yang akan dilego perseroan adalah tanah di Desa Pasir Laja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).