SPCK akan memiliki 60 persen kepemilikan melalui penyetoran tunai sebesar Rp1,5 miliar (1.500.000 saham), sedangkan VT menyetor Rp1 miliar (1.000.000 saham) atau setara 40 persen
Dalam perjanjian tersebut, SPCH akan membeli atau menerima pemindahan hak atas bidang tanah milik dan/atau yang dikuasai oleh VT seluas 100,55 hektare yang tersebar di beberapa desa di Kabupaten Tangerang, seperti Pakulonan Barat, Curug Sangereng, Cihuni, Cijantra, Medang, dan Panunggangan Timur. Nilai keseluruhan transaksi tanah tersebut mencapai Rp3,01 triliun.
Pendirian PT Serpong Cipta Lestari (SPCL)
Pada hari yang sama, 13 Juni 2025, SPCK juga menjalin kerja sama dengan PT Lestari Kreasi (LK) untuk mendirikan PT Serpong Cipta Lestari (SPCL).
Komposisi kepemilikan SPCL serupa dengan SPCH, yakni SPCK memegang 60 persen saham (Rp1,5 miliar) dan LK memegang 40 persen saham (Rp1 miliar), dari total modal disetor awal sebesar Rp2,5 miliar.
SPCL akan membeli atau menerima pemindahan hak atas bidang tanah milik dan/atau dikuasai LK seluas 21,18 hektare yang terletak di Desa Cihuni, Kabupaten Tangerang. Nilai transaksi jual beli atas lahan tersebut tercatat sebesar Rp635,64 miliar.