Zulhas menambahkan, hal ini juga akan mempermudah banyak pihak, mulai dari Kementerian Kehutanan, Lingkungan Hidup, Pertanian, hingga komite daerah, untuk berpartisipasi dalam pasar karbon.
Dalam pelaksanaannya, Komrah yang dipimpinnya akan didukung oleh Unit Kerja Presiden (UKP) Perubahan Iklim dan Energi, UKP Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral, serta didampingi perwakilan dari MPR dan DPR.
Zulhas menyoroti adanya perubahan fundamental dalam pendekatan perencanaan karbon dan Sistem Registri Nasional (SRN) yang digunakan.
"Intinya ada perubahan fondamental yaitu mencakup penyesuaian pendekatan dalam perencanaan karbon dan NDC," kata Zulhas.
Sistem registri kini dibedakan, jika Nationally Determined Contribution (NDC) menggunakan SRNBPI, maka Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) akan menggunakan sistem SCRUB yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tindak lanjut dari rapat ini adalah pembentukan tim pelaksana dan sekretariat Komrah yang akan bekerja sama dengan OJK, Kementerian Lingkungan Hidup, dan kementerian terkait.
Hal ini penting sebagai persiapan bagi Indonesia untuk COP 30 di UNFCCC dan Amazonia, di mana hasil Perpres ini dapat disosialisasikan kepada berbagai pihak yang berkepentingan.
(NIA DEVIYANA)