sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perpres NEK 110/2025 Resmi Terbit, Zulhas Pimpin Komite Pengarah Pasar Karbon

Market news editor Nia Deviyana
20/10/2025 12:36 WIB
Perpres ini menjadi fondasi penting untuk memfasilitasi transformasi kebijakan dan mengoptimalkan pasar karbon di Indonesia.
Perpres NEK 110/2025 Resmi Terbit, Zulhas Pimpin Komite Pengarah Pasar Karbon. Foto: iNews Media Group.
Perpres NEK 110/2025 Resmi Terbit, Zulhas Pimpin Komite Pengarah Pasar Karbon. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca resmi diterbitkan. 

Perpres ini menjadi fondasi penting untuk memfasilitasi transformasi kebijakan dan mengoptimalkan pasar karbon di Indonesia.

Adapun Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), berperan sebagai Ketua Komite Pengarah (Komrah) penyelenggaraan NEK.

"Perpres itu menunjuk Menko Pangan saya, sebagai komite pengarah melibatkan 2 Menko dan 17 menteri dan kepala lembaga untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan memperkuat sejajar lintas sektor," ujar Zulhas usai Rapat Koordinasi Terbatas Kick Off Komite Pengarah di kantor Kemenko Pangan, Senin (20/10/2025).

Lebih lanjut, dia menekankan bahwa tujuan utama Perpres ini adalah untuk menyederhanakan regulasi yang selama ini dianggap rumit dan berbelit.

"Jadi selama ini yang belum jelas atau sarannya banyak, rumit, ruwet lahir Perpres 110 ini semua untuk memudahkan," kata dia.

Zulhas menambahkan, hal ini juga akan mempermudah banyak pihak, mulai dari Kementerian Kehutanan, Lingkungan Hidup, Pertanian, hingga komite daerah, untuk berpartisipasi dalam pasar karbon.

Dalam pelaksanaannya, Komrah yang dipimpinnya akan didukung oleh Unit Kerja Presiden (UKP) Perubahan Iklim dan Energi, UKP Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral, serta didampingi perwakilan dari MPR dan DPR.

Zulhas menyoroti adanya perubahan fundamental dalam pendekatan perencanaan karbon dan Sistem Registri Nasional (SRN) yang digunakan.

"Intinya ada perubahan fondamental yaitu mencakup penyesuaian pendekatan dalam perencanaan karbon dan NDC," kata Zulhas.

Sistem registri kini dibedakan, jika Nationally Determined Contribution (NDC) menggunakan SRNBPI, maka Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) akan menggunakan sistem SCRUB yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tindak lanjut dari rapat ini adalah pembentukan tim pelaksana dan sekretariat Komrah yang akan bekerja sama dengan OJK, Kementerian Lingkungan Hidup, dan kementerian terkait. 

Hal ini penting sebagai persiapan bagi Indonesia untuk COP 30 di UNFCCC dan Amazonia, di mana hasil Perpres ini dapat disosialisasikan kepada berbagai pihak yang berkepentingan.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement