IDXChannel - Perum Perumnas menyatakan telah melakukan pelunasan pembayaran atas surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN) I Tahun 2017 senilai Rp200 milliar.
"Benar, kami melakukan pembayaran MTN Perumnas yang jatuh tempo 28 April 2020 lalu sebesar Rp200 milliar," Kata Direktur Utama Perum Perumnas, Budi Saddewa Soediro dalam pernyataan resmi, di Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Pelaksanaan pembayaran MTN tersebut, ungkap Budi Saddewa, sudah sesuai dengan ketentuan dan protokol yang berlaku, di masa tenggat waktu yang diberikan.
Dalam rangka menjaga kinerja perseroan, imbuh Budi Saddewa, berbagai strategi dilakukan di tengah pandemi COVID-19. Salah satunya upaya adalah dengan pemanfaatan sistem online yang bekerjasama dengan pihak perbankan seperti BTN dan Bank Mandiri.
"Tidak menutup kemungkinan akan dikembangkan pada institusi keuangan lainnya. Hal ini akan terus kami genjot untuk kestabilan pertumbuhan bisnis kami," Tegasnya.