sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PGN Cicil Denda Rp 3,06 Triliun ke Kantor Pajak

Market news editor Shifa Nurhaliza
03/02/2021 08:00 WIB
PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero Tbk Dihukum Mahkamah Agung harus membayar denda pajak sebesar Rp 3,06 triliun kepada Direktorat Jenderal Pajak.
PGN Cicil Denda Rp 3,06 Triliun ke Kantor Pajak (FOTO: MNC Media)
PGN Cicil Denda Rp 3,06 Triliun ke Kantor Pajak (FOTO: MNC Media)

Kemudian, sengketa pajak 2013 berkaitan dengan perbedaan pemahaman atas mekanisme penagihan Perseroan. pada Juni 1998 PGAS menetapkan harga gas dalam US$/MMBTU dan Rp/M3. Hal itu disebabkan oleh melemahnya nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar Amerika.

Manajemen PGN sendiri sudah menerima salinan putusan Mahkamah Agung secara resmi dari Pengadilan Pajak untuk 9 perkara pajak yang terdiri dari 5 (lima) perkara pajak terkait PPN Gas Bumi untuk periode tahun 2012, 3 (tiga) perkara pajak terkait PPN Gas Bumi untuk periode tahun 2013 dan 1 (satu) perkara pajak terkait Pajak Lainnya untuk periode tahun 2012. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement