sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PGN Cicil Denda Rp 3,06 Triliun ke Kantor Pajak

Market news editor Shifa Nurhaliza
03/02/2021 08:00 WIB
PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero Tbk Dihukum Mahkamah Agung harus membayar denda pajak sebesar Rp 3,06 triliun kepada Direktorat Jenderal Pajak.
PGN Cicil Denda Rp 3,06 Triliun ke Kantor Pajak (FOTO: MNC Media)
PGN Cicil Denda Rp 3,06 Triliun ke Kantor Pajak (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero Tbk Dihukum Mahkamah Agung harus membayar denda pajak sebesar Rp 3,06 triliun kepada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Jumlah denda yang sangat besar tersebut membuat PGN mengajukan permohonan agar pembayaran denda tersebut dapat dicicil atau diangsur.

“Perseroan akan mengajukan surat permohonan pembayaran cicilan/angsuran setelah menerima surat tagihan dari DJP,” kata Seketaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama, dalam keterangannya seperti dikutip Rabu (3/2/2021).

PGN mengajukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK), namun putusan Mahkamah Agung bersifat akhir, mengikat dan berkekuatan hukum tetap. Sehingga, walaupun PGN mengajukan PK, PGN tetap harus membayar denda Rp 3,06 triliun tersebut kepada DJP.

“Selain itu, Perseroan juga sedang melakukan kajian upaya-upaya lainnya dengan memperhatikan kepentingan terbaik Perseroan. Untuk proses PK, saat ini masih dalam proses evaluasi dan kajian internal Perseroan,” ungkap Rachmat.

Seperti diketahui, DJP mengajukan tuntutan hukum, karena menganggap PGN kurang bayar pajak sejak 2012 lalu. Total ada 49 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). PGN dan DJP tidak menemui titik temu atas sengketa  pajak 2012, karena keduanya berbeda dalam penafsiran terkait ketentuan perpajakan yaitu PMK-252/PMK.011/2012 terhadap pelaksanaan kewajiban pemungutan PPN atas penyerahan gas bumi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement