sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PGN (PGAS) Rencana Buyback Surat Utang USD400 Juta

Market news editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
30/11/2022 09:47 WIB
Surat utang itu memiliki jangka waktu 10 tahun dan dicatatkan di Bursa Efek Singapura.
PGN (PGAS) Rencana Buyback Surat Utang USD400 Juta. Foto: MNC Media.
PGN (PGAS) Rencana Buyback Surat Utang USD400 Juta. Foto: MNC Media.

Dalam pembelian surat utang ini, perseroan menunjuk Mandiri Securities Pte. Ltd (MSPL) sebagai salah satu dealer manager dalam perjanjian manajer penjual atau dealer manager agreement. MSPL dan perseroan merupakan perusahaan yang memiliki ultimate benefical owner yang sama, yaitu pemerintah Republik Indonesia.

Rachmat memerinci pada 28 November 2022, perseroan telah menandatangani suatu perjanjian manajer penjual sehubungan dengan pembelian surat utang ini. Dalam perjanjian tersebut, perseroan telah menunjuk beberapa dealer manager untuk menunjang terlaksananya buyback.

"Atas jasa yang diberikan oleh para dealer manager dalam rangka menunjang proses buyback, para dealer manager termasuk MSPL berhak menerima sejumlah biaya jasa (fee) dari perseroan," pungkas Rachmat.

Sebagai informasi, nilai transaksi yang dilakukan tidak melebihi 0,5% dari modal disetor perseroan, serta tidak melebihi jumlah Rp5 miliar. 

Oleh karena itu, perseroan sesuai pasal 6 ayat (1) POJK 42/2020 dikecualikan dari kewajiban untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam aturan tersebut, yaitu menggunakan penilai, mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat, menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen pendukungnya kepada OJK, dan terlebih dahulu memperoleh persetujuan pemegang saham independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

Dalam hal ini, perseroan hanya wajib melaporkan transaksi afiliasi kepada OJK, paling lambat pada akhir hari kerja kedua setelah tanggal transaksi afiliasi. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement