"Dari proses penyidikan di atas, penyidik menemukan fakta bahwa sebenarnya PT MML dengan kode saham PIPA, tidak layak untuk melantai di Bursa Efek Indonesia. Dikarenakan valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan," ujar Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak.
(DESI ANGRIANI)