sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PIPA Tegaskan Dugaan Manipulasi IPO Terjadi di Era Pengendali Lama

Market news editor Desi Angriani
10/02/2026 14:40 WIB
PIPA kembali membantah keterlibatan dalam dugaan kasus manipulasi yang dikaitkan dengan Shinhan Sekuritas.
PIPA Tegaskan Dugaan Manipulasi IPO Terjadi di Era Pengendali Lama (Foto: dok Freepik)
PIPA Tegaskan Dugaan Manipulasi IPO Terjadi di Era Pengendali Lama (Foto: dok Freepik)

IDXChannel - PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) kembali membantah keterlibatan dalam dugaan kasus manipulasi penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) yang dikaitkan dengan Shinhan Sekuritas. 

Perseroan menyatakan isu tersebut merujuk pada perkara yang melibatkan pemegang saham pengendali lama, yakni pihak yang menguasai perseroan pada saat proses IPO berlangsung.

Manajemen PIPA menyampaikan, pemberitaan yang mengaitkan perseroan dengan kasus tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi perseroan dan para pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham pengendali dan manajemen baru.

“Perseroan menyatakan dengan tegas tidak memiliki keterkaitan, hubungan kepemilikan, operasional, manajerial, maupun afiliasi dengan Junaedi dan pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara IPO atau manipulasi saham yang saat ini sedang dipermasalahkan,” ujar manajemen PIPA dalam keterbukaan informasi, Selasa (10/2/2026).

Perseroan menegaskan bahwa saat ini struktur pengendalian telah berubah. PT Morris Capital Indonesia resmi menjadi pemegang saham pengendali setelah memulai proses akuisisi pada April 2025. 

Proses tersebut diawali dengan uji tuntas (due diligence) dari aspek hukum, keuangan, dan operasional, serta telah memperoleh persetujuan dari otoritas terkait.

Sesuai persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Morris Capital menyelesaikan pelaksanaan Mandatory Tender Offer (MTO) pada 22 Januari 2026. Selanjutnya, perseroan menetapkan manajemen baru melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 26 Januari 2026.

Manajemen menjelaskan, pelaksanaan akuisisi saham dilakukan melalui proses due diligence independen. Seluruh laporan dan informasi relevan telah disampaikan kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Hingga saat ini, tidak terdapat sanksi maupun temuan yang mengaitkan manajemen baru atau pemegang saham pengendali baru dengan dugaan tindakan manipulasi saham," tutur manajemen.

Meski demikian, perseroan menegaskan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah dalam proses hukum pidana di Indonesia. Perseroan menilai asumsi bersalah terhadap individu atau pihak tertentu dalam proses hukum yang belum berkekuatan hukum tetap tidak dapat dibenarkan.

“Perseroan siap bekerja sama dengan penegak hukum dan otoritas pasar modal apabila diperlukan,” tambah manajemen.

Adapun Morris Capital berencana melakukan sinergi antara bisnis manufaktur pipa PVC yang telah dijalankan PIPA dengan pengembangan bisnis di sektor minyak dan gas (oil and gas). 

Sejumlah lini usaha oil and gas yang akan dimasukkan ke dalam perseroan antara lain fasilitas produksi minyak dan gas, perdagangan dan distribusi oil and gas, serta transportasi dan infrastruktur pendukung.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menggeledah Kantor PT Shinhan Sekuritas terkait kasus penyidikan dugaan manipulasi proses penawaran umum perdana atau IPO PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA)

Dalam perkara tersebut, ditemukan adanya manipulasi aset perusahaan yang dilakukan para tersangka dalam rangka merancang PIPA untuk berhasil melantai di pasar modal Bursa Efek İndonesia (BEI)

"Dari proses penyidikan di atas, penyidik menemukan fakta bahwa sebenarnya PT MML dengan kode saham PIPA, tidak layak untuk melantai di Bursa Efek Indonesia. Dikarenakan valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan," ujar Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement