Proses tersebut diawali dengan uji tuntas (due diligence) dari aspek hukum, keuangan, dan operasional, serta telah memperoleh persetujuan dari otoritas terkait.
Sesuai persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Morris Capital menyelesaikan pelaksanaan Mandatory Tender Offer (MTO) pada 22 Januari 2026. Selanjutnya, perseroan menetapkan manajemen baru melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 26 Januari 2026.
Manajemen menjelaskan, pelaksanaan akuisisi saham dilakukan melalui proses due diligence independen. Seluruh laporan dan informasi relevan telah disampaikan kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sesuai ketentuan yang berlaku.
"Hingga saat ini, tidak terdapat sanksi maupun temuan yang mengaitkan manajemen baru atau pemegang saham pengendali baru dengan dugaan tindakan manipulasi saham," tutur manajemen.
Meski demikian, perseroan menegaskan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah dalam proses hukum pidana di Indonesia. Perseroan menilai asumsi bersalah terhadap individu atau pihak tertentu dalam proses hukum yang belum berkekuatan hukum tetap tidak dapat dibenarkan.