IDXChannel - Keluarnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat oleh pemerintah tadi malam membuat PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP) menunda pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
Dikutip dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia, Rabu (21/7/2021), penundaan dilakukan sebagai bentuk dukungan perseroan atas upaya menghampat penyebaran corona virus disease 2019, alias Covid-19.
Melalui surat bertanggal 19 Juli 2021, direksi PMMP menyampaikan RUPST dan RUPSLB yang akan digelar pada Senin (26/7/2021) mendatang dibatalkan. Pelaksanaannya pun baru akan dilakukan pada Senin (30/8/2021).
Untuk lokasi, direksi menetapkan pelaksanaan rapat tersebut tetap akan berlangsung di JW Marriott Hotel Surabaya Jl. Embong Malang No.85-89, Surabaya, Jawa Timur mulai pukul 10.00 Wib.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Perseroan akan menyampaikan Pemanggilan Ulang RUPST dan RUPSLB kepada Para Pemegang Saham pada tanggal 6 Agustus 2021 mendatang.