IDXChannel—Dalam investasi saham, private placement adalah aksi korporasi di mana emiten menawarkan sahamnya secara tertutup kepada investor, umumnya investor dengan modal besar seperti reksa dana, dana pensiun, perusahaan modal ventura, dan sebagainya.
Private placement berbanding terbalik dengan Initial Public Offering dan rights issue, di mana emiten menawarkan sahamnya secara terbuka kepada publik. Penawaran saham seperti ini bertujuan untuk mengumpulkan modal dengan cepat dan efisien.
Melansir BNI Sekuritas (18/11), melalui private placement emiten dapat menjual sahamnya, menerbitkan obligasi, atau instrumen keuangan lainnya kepada investor tertentu dan terpilih, dengan harga dan syarat yang disepakati kedua belah pihak.
Dalam bahasa Indonesia, private placement disebut Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Kebalikannya adalah rights issue (Penerbitan Saham Baru Dengan Hak Memesan Terlebih Dahulu).
Private placement juga memungkinkan emiten untuk menghindari proses penawaran saham yang kompleks dan tentunya menelan biaya yang tidak sedikit.