"Secara umum, pelaksanaan PMTHMETD akan memberikan dampak langsung terhadap struktur permodalan perseroan," ujar manajemen.
Pelaksanaan private placement ini dapat dilakukan sekaligus maupun bertahap dalam jangka waktu dua tahun sejak disetujui oleh RUPSLB pada 20 Oktober 2025.
Sebelum aksi ini, perseroan menghadapi tantangan dalam memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebagaimana diwajibkan POJK No. 23/2023, yakni sebesar Rp250 miliar yang harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026.
Hal tersebut disebabkan oleh tantangan pencapaian profitabilitas, di mana proyeksi laba bersih hingga 2026 dinilai belum mencukupi untuk memenuhi persyaratan tersebut.
Setelah pelaksanaan PMTHMETD, jumlah aset perseroan diproyeksikan meningkat hingga 7,32 persen, sedangkan ekuitas naik sekitar 9,54 persen dibandingkan posisi per 30 Juni 2025. Peningkatan ini terutama berasal dari aset investasi hasil penggunaan dana private placement.