Adapun restrukturisasi yang telah dilakukan emiten pelat merah itu antara lain, PT Trans Jabar Tol (TJT), anak usaha PT Waskita Toll Road (WTR) yang telah menandatangani perjanjian relaksasi fasilitas kredit investasi dan perjanjian kredit investasi interest during construction (KI-IDC) sebesar Rp 1,82 triliun pada Selasa, 29 Juni 2021.
Lalu, PT Kresna Kusuma Dyandra Marga (KKDM), anak usaha WTR telah menandatangani restrukturisasi kredit sindikasi senilai Rp 3,50 triliun pada 25 Juni 2021.
Kemudian, PT Waskita bumi Wira (WBW), anak usaha WTR, menandatangani restrukturisasi kredit sindikasi sebesar Rp 4,7 triliun pada 25 Juni 2021. Disusul, PT Pejagan Pemalang Tol Road (PTTR) yang melakukan penandatangan restrukturisasi utang sindikasi sebesar Rp 4,55 triliun sejak 31 Mei 2021.
Selanjutnya, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) menandatangani restrukturisasi utang dengan PT Bank BJB Tbk (BJBR) pada 28 April 2021. Nilai utang yang direlaksasi sebesar Rp 998,22 miliar. Disusul, PT Waskita Karya Infrastruktur (WKI), anak usaha WSKT, menandatangani restrukturisasi kredit modal kerja dan kredit investasi dengan nilai Rp 156,29 miliar pada 28 April 2021.
(IND)