IDXChannel - PT Tunas Binatama Lestari (TBL), bagian dari Rimau Group, masih memproses akuisisi saham mayoritas PT Graha Prima Mentari Tbk (GRPM). Aksi korporasi ini cukup unik karena GRPM merupakan perusahaan distribusi Coca Cola, sedangkan Rimau Group bergerak di sektor energi dan pertambangan.
Direktur Utama GRPM, Agus Susanto mengungkapkan, proses akuisisi perseroan oleh TBL masih terus berlangsung di mana nantinya sebagian besar saham GRPM PT Prima Multi Usaha Indonesia Tbk (PMUI) akan dialihkan. Dia optimistis proses ini akan selesai dalam waktu dekat.
"Kami melihat adanya komitmen keseriusan yang kuat dari seluruh pihak untuk menyelesaikan proses ini dalam waktu yang secepat-cepatnya, dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, kepatuhan regulasi serta kepentingan seluruh pemegang saham," katanya dalam Public Expose secara virtual, Senin (11/5/2026).
Agus mengungkapkan, sebagian besar isu yang bersifat material sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Dengan demikian, praktis tidak ada hambatan serius dalam proses divestasi sejauh ini.
"Saat ini proses lebih difokuskan pada penyelesaian dokumentasi final serta tahapan administratif dan regulasi yang diperlukan. Dengan progres yang ada saat ini, manajemen memandang proses transaksi berada pada jalur yang tepat dan sangat positif dan diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu dekat," tuturnya.
TBL diketahui telah mengumumkan rencana untuk mengambil alih GRPM pada Februari 2026. Perusahaan tersebut bakal membeli 1,23 miliar saham GRPM atau setara dengan 80 persen dari total modal disetor dan ditempatkan perseroan.
Saat ini, PMUI memiliki 1,09 miliar saham atau setara 70,67 persen saham GRPM, sedangkan Agus Susanto memiliki 144,15 juta saham atau ekuivalen 9,33 persen. Kedua pihak tersebut bertindak sebagai penjual.
Saat rencana akuisisi diumumkan, seluruh pihak telah menandatangani term-sheet yang tidak mengikat (non-binding). Saat ini, proses yang tengah dijalankan yakni uji tuntas (due diligence) di mana seluruh prosesnya telah diselesaikan, sehingga tinggal menunggu isu administrasi sebelum dilakukan Perjanjian Jual Beli Saham.
(Rahmat Fiansyah)