Menurutnya, PTBA tetap fokus pada
kewajiban pasok atau domestik market obligation (DMO) sebesar 25 persen. Hal ini berdasarkan ketentuan pemerintah melalui Kementerian ESDM.
"Ekspor, yang jelas di RKAP kita sudah mendapatkan persetujuan untuk kewajiban kita minimum 25 persen harus untuk DMO. Jadi kami, dari PTBA akan ikutin aturan dalam RKAP. Tambahan porsi ekspor, tentunya kembali ke RKAP," ungkap dia.
Perseroan memastikan PTBA sebagai BUMN tidak mengejar keuntungan semata, tetapi perusahaan juga memprioritaskan kebutuhan batu bara dalam negeri. (RAMA).