IDXChannel - PT PP (Persero) Tbk (PTPP) berencana menerbitkan obligasi senilai Rp909,5 miliar. Surat utang tersebut terdiri dari Obligasi Berkelanjutan III PTPP II Tahun 2022, senilai Rp544,5 miliar dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022, senilai Rp365 miliar.
Berdasarkan prospektus PTPP di keterbukaan informasi BEI, Senin (4/4/2022), Obligasi Berkelanjutan itu akan terbagi dari dua seri. Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp140 miliar dengan Bunga Obligasi Seri A sebesar 6,50 persen per tahun.
Untuk Seri A ini memiliki jangka waktu Obligasi adalah 3 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; dan Seri B berjumlah Rp404,5 miliar dengan bunga obligasi 7,75 persen per tahun ini memiliki tenor selama 5 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Selain itu, untuk Sukuk Mudharabah juga terbagi dalam dua seri. Seri A jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp60 miliar dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 65,70 persen dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,50 persen per tahun, dan Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sedangkan Seri B berjumlah Rp305 miliar dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 78,34 persen dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,75 persen per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.