IDXChannel - PT PP (Persero) Tbk (PTPP) telah mengalihkan 51 persen saham Seri B milik Negara Republik Indonesia kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Holding Operasional Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Transaksi pengalihan saham ini dilakukan pada 22 Maret 2025 melalui transaksi penyerahan saham (inbreng) berdasarkan akta No. 121 tanggal 22 Maret 2025 yang dibuat oleh notaris.
"Jumlah saham yang dialihkan sebanyak 3.161.947.835 (3,16 miliar) saham Seri B atau sebesar 51 persen dari seluruh saham yang diterbitkan dan disetor penuh dalam perseroan. Saham Seri B dengan nilai nominal Rp100 per saham," kata Direktur Keuangan PTPP, Agus Purbianto dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (26/3/2025).
Transaksi dilaksanakan dalam rangka pemenuhan amanah peraturan perundangan, yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).