Selain itu, PP 15/2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk Pendirian Holding Operasional.
Adapun harga pengalihan per saham, kata Agus, ditentukan berdasarkan PP 15/2025, di mana menggunakan nilai sementara dan akan ditetapkan kemudian menggunakan nilai wajar berdasarkan Keputusan Menteri BUMN RI.
Dengan demikian, BKI bertindak sebagai pemilikan tidak langsung perseroan. Sementara Negara Republik Indonesia tetap merupakan pemegang saham Seri A perseroan dan tetap merupakan pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner) dari perseroan melalui kepemilikan saham pada BKI.
(Fiki Ariyanti)