sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ramai Kasus Mega Korupsi Timah, Manajemen TINS Angkat Bicara

Market news editor Fiki Ariyanti
05/04/2024 09:13 WIB
Manajemen PT Timah (Persero) Tbk (TINS) buka suara terkait kasus dugaan korupsi timah yang ditaksir menyebabkan kerugian negara hingga Rp271 triliun.
Ramai Kasus Mega Korupsi Timah, Manajemen TINS Angkat Bicara (foto mnc media)
Ramai Kasus Mega Korupsi Timah, Manajemen TINS Angkat Bicara (foto mnc media)

Bentuk kerja samanya, di mana pemegang IUP wajib menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional yang mengacu pada Permen ESDM No. 24 Tahun 2017 Pasal 22 Ayat 3.

Bahwa pemegang IUP OP dapat menyerahkan kegiatan penggalian endapan mineral alluvial kepada pemegang IUJP dalam rangka pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat.

"Perseroan tidak mengetahui dari IUP perseroan, mana saja pelaku korupsi melakukan kegiatan tambangnya. Perseroan hanya menerima hasil produksi timah dari IUP sendiri," jelas Abdullah.

Terkait dampak dugaan korupsi terhadap pencabutan IUP Perseroan maupun operasional perseroan, Abdullah menegaskan perseroan telah melakukan good mining practice, sehingga sampai saat ini tidak ada dampak berupa pencabutan IUP Perseroan di tengah dugaan kasus korupsi timah

"Saat ini, perseroan sudah tidak menjalin kerja sama lagi dengan pihak terkait yang terduga melakukan tindakan korupsi (PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa)," kata Abdullah.

Dia bilang, perseroan telah membentuk tim penanganan perkara hukum tindak pidana korupsi dan pemulihan aset sebagai buntut kasus dugaan korupsi tersebut. 

"Sampai dengan saat ini, proses pemeriksaan dalam tahap penyidikan dan telah ditetapkan beberapa tersangka atas dugaan korupsi tersebut. Perseroan juga sudah menyampaikan beberapa data yang dibutuhkan oleh Kejaksaan Agung dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP," terangnya.

Abdullah mengaku, perseroan telah melakukan perbaikan secara internal, seperti perbaikan sumber daya manusia, perbaikan tata kelola proses bisnis dan transformasi organisasi, peningkatan kerja sama dengan aparat penegak hukum, dan mereview kebijakan dalam penunjukkan mitra usaha, serta penguatan GCG.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement