Hasan menyebut, kebijakan itu mulai diterapkan sejak cut off data Februari 2026 dan pembaruan data Maret telah dipublikasikan pada 1 April 2026.
Pada aspek kualitas data investor, OJK juga telah merilis granularitas data investor yang lebih rinci melalui klasifikasi tipe investor. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi struktur pelaku pasar dan mendukung pengambilan kebijakan berbasis data.
Di sisi kebijakan free float telah diwujudkan melalui perubahan efektif Peraturan Nomor I-A tentang pencatatan saham di BEI. Aturan baru ini tidak hanya mendorong peningkatan porsi saham beredar di publik, tetapi juga menyelaraskan definisi free float dengan standar regional dan global.
Hasan menjelaskan, perubahan regulasi itu juga mencakup penguatan tata kelola emiten, peningkatan kualitas penyampaian laporan keuangan, serta kewajiban sertifikasi bagi pihak yang menyiapkan laporan keuangan.
Untuk pengawasan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration), OJK bersama BEI dan KSEI mulai menyiapkan publikasi daftar saham dengan tingkat konsentrasi kepemilikan tinggi sebagai informasi tambahan bagi investor.