Risiko dan Volatilitas RDPT
Reksa Dana Pendapatan Tetap (RDPT) cenderung memiliki risiko yang lebih rendah dibandingkan dengan reksa dana saham atau reksa dana campuran. Namun, meskipun risiko ini lebih rendah, tetap ada potensi risiko terkait dengan perubahan suku bunga, risiko kredit, atau risiko likuiditas instrumen pendapatan tetap. Investor tetap perlu mempertimbangkan risiko yang ada sebelum berinvestasi pada instrumen yang satu ini. Beberapa risiko dari instrumen investasi RDPT antara lain sebagai berikut.
1. Risiko Penurunan Nilai Unit Penyertaan
Risiko ini bisa terjadi karena turunnya harga efek portofolio, wanprestasi dari penerbit surat berharga, dan juga adanya force majeure atau keadaan di mana debitur gagal menjalankan kewajibannya kepada kreditur karena sesuatu di luar kuasa mereka.
2. Risiko Ekonomi dan Politik
Penurunan nilai unit penyertaan juga bisa terjadi karena situasi ekonomi politik yang tidak stabil.
3. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas mengacu pada kemampuan atau kesulitan suatu aset keuangan untuk dijual atau diuangkan dengan cepat tanpa mengakibatkan kerugian signifikan. Risiko ini muncul ketika terdapat ketidakseimbangan antara penawaran dan permintaan di pasar untuk suatu aset tertentu.
Pada dasarnya RDPT merupakan produk pasar modal dan bukan produk perbankan. Dengan demikian, RDPT tidak dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
Meski begitu, pengelolaan RDPT di Indonesia diawasi dan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga legal dan aman. Namun, perlu digarisbawahi bahwa setiap instrumen investasi di pasar modal tentunya memiliki risiko dan keuntungan tersendiri yang perlu Anda cermati sebelum berinvestasi.